Jumat, 11 September 2015

HUKUM MEMANJANGKAN KUKU

pertanyaan:

Apa hukum bagi seorang perempuan dan laki-laki yang memanjangkan kuku?dan bagaimana pandangan    
islam terhadap seorang wanita dan laki-laki yang memanjangkan kukunya?
penjelasan:
  
 Apabila seorang laki-laki dan perempuan memanjangkan kuku itu memang tidak dibenarkan di dalam dalil, dalil Al-Qur’an maupun dalil Hadits Nabi karena di dalam dalil Al-Qur’an dan Hadits telah di beritahu bahwa setiap seminggu sekali kita harus memotong kuku baik laki-laki maupun perempuan (muslim)
dan tidak diperintahkan  atas kalian untuk memanjangkan kuku,  kemudian di dalam Ijtihad (pendapat para para alim ulama) alim ulama mengatakan “bahwa memotong kuku itu setiap seminggu sekali dan hari yang paling baik adalah hari kamis atau jum’at ketika ingin pergi sholat Jum’at (sekitar satu jam sebelum shalat jum’at) memotong kuku sebaiknya dimulai dari tangan kanan yaitu jari kelingking, jari manis, ibu jari, jari telunjuk dan terakhir jari tengah”.Tidak ada satupun dalil yg memerintahkan kita untuk memanjangkan kuku, terlebih lagi jika telah dipanjangkan lalu dipakaikan cat kuku(kuteks) tetapi kita diperbolehkan untuk memakai pacar Mak’ah, karena jika seseorang memakai cat kuku(kuteks) lalu ia berwudhu maka wudhu tersebut tidak sah dikarenakan air yg digunakan untuk berwudhu tidak membasahi kuku karena terhalang oleh cat kuku (kuteks) begitupun shalat yang telah kita lakukan maka menjadi tidak sah.
Menurut pandangan islam terhadap seorang perempuan dan laki-laki yang memanjangkan kukunya adalah tidak dibenarkan oleh Islam walaupun hanya satu atau dua kuku, dikarenakan seorang laki-laki yang  memanjangkan kuku maka ia menyerupai seorang wanita begitupun sebaliknya.

eva dinar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar